“Bawaslu Demak melakukan berbagai kegiatan mulai dari konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, perjanjian kerjasama, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi politik, pengembangan desa pengawasan dan desa anti politik uang, sampai pada imbauan dan bahkan saran perbaikan ke KPU. Semua telah dilakukan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas,” jelasnya.
Terkait penetapan dapil, Bawaslu mewanti-wanti KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan dapil sebagaimana amanat PKPU 6 /2022. Tujuh prinsip tersebut yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto