Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak ke rumahnya. Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga mau dijemput dan diajak ke rumahnya.
Kapolsek mengatakan, setibanya di rumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV di ruang tengah. Kemudian ketika orang tua pelaku keluar rumah, korban dipaksa pelaku untuk masuk ke kamar.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.
Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu enggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,”ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto