Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Lokal Terdongkrak: Ribuan Pekerja Terserap di Pabrik Walet Demak
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bongkar Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Senin, 16 Januari 2023 | 15:13 WIB
  • author Ahmad Al Fiqri
Jaksa Bongkar Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Jaksa Bongkar Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut