get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

15 Pria Wanita Bukan Suami Istri Tidur Bareng, Asyik Gerah-gerahan di Kamar Kos

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:54 WIB
header img
15 Pria Wanita Bukan Suami Istri Tidur Bareng, Asyik Gerah-gerahan di Kamar Kos (Ist)

Dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, ditemukan adanya pelanggaran.

"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman, serta antisipasi prilaku maksiat," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut