get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Star Bacok 2 Warga di Demak, Jenderal TNI Putra Daerah: Tindak Tegas!

Mama Muda Histeris Dikeroyok dan Dituding Pelakor, Penjara 5 Tahun Menanti 7 Mak-Mak

Rabu, 18 Januari 2023 | 05:26 WIB
header img
Mama Muda Histeris Dikeroyok dan Dituding Pelakor, Penjara 5 Tahun Menanti 7 Mak-Mak (Ilustrasi/Ist)

Pengeroyokan dipicu karena korban UK dituduh sebagai pelakor dari suami salah satu tersangka. Dikeroyok oleh para pelaku saat korban sedang berjualan, UK yang tidak diberi kesempatan membela diri ini pun hanya bisa berteriak histeris kesakitan. Aksi kekerasan ini berhasil dilerai warga sekitar, namun korban menderita luka-luka dan melaporkannya ke polisi setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan, aksi pengeroyokan para mak-mak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.

“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut