Saat pesta miras, pelaku pergi ke rumah kos adiknya untuk mengambil handphone yang dia simpan. Ketika itu dia melihat korban sedang tiduran di kamar mengenakan celana pendek.
Karena berahinya naik, pelaku lantas membuka pakaiannya hingga telanjang lalu menjalankan aksinya. Korban sempat melawan, namun tak perdaya saat pemerkosaan tersebut.
"Pelaku awalnya datang mengajak suami dari adiknya untuk pesta miras. Dia lalu kembali dan melihat adik kandungnya hingga terjadi perbuatan tersebut," katanya.
Aksi tak senonoh pelaku ini diketahui suami korban. Dia memergoki pelaku yang masih telanjang dalam kamar. Selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto