Prostitusi Rumahan, Mama Muda Jual Teman ke Lelaki Hidung Belang
Minggu, 26 Maret 2023 | 17:11 WIB
"Mesannya melalui tersangka dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu untuk sekali kencan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, didampingi Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar.
Atas perbuatannya, DG bakal terbelit Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni