get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Terjerat Pinjol, 5.000 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Beasiswa dari BSI

Polisi Sisir Panti Pijat hingga Hiburan Malam di Jakarta, Temukan Miras Tanpa Izin

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:28 WIB
header img
Polisi Sisir Panti Pijat hingga Hiburan Malam di Jakarta, Temukan Miras Tanpa Izin (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsDemak - Polisi gencar razia panti pijat, tempat hiburan malam, seperti tempat pijat, karaoke hingga mandi uap yang melanggar jam operasional selama Ramadan 2023. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras) yang tak kantongi izin.

Sidak tersebut digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kegiatan in sesuai Surat Edaran Disparekraf tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Bulan Suci Ramadhan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, menerangkan, operasi penertiban tersebut berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Henki dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (25/3/2023).

Sejumlah tempat hiburan malam yang disidak di antaranya berada di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, termasuk wilayah aglomerasi. Tujuan agar pemilik menaati aturan jam operasional.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujarnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut