GUNUNGKIDUL, iNewsDemak – Seorang mahasiswa UNS dituntut hukuman mati karena diduga bunuh kekasih yang hamil secara sadis. Terdakwa juga telah beberapa kali berusaha melakukan percobaan kepada korban.
Mahasiswa itu berinisial ERW (27). Dalam melakukan aksinya dia dibantu saudara yang juga warga Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022.
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tersangka utama ERW dan saudaranya yang membantu aksi tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal dalam vonis. Salah satunya, karena pembunuhan terhitung sadis.
"Cukup sadis ketika ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban," ujar Herman, Selasa (28/3/2023).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto