Korban selamat dari upaya pemerkosaan setelah memukul kepala pelaku menggunakan handphone. Pelaku menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam terus berusaha untuk memperkosa.
Namun AIS terus berupaya memberikan perlawanan karena tangannya berusaha ditahan oleh terlapor.
"Saat itu juga jari tangannya memegang bagian belakang (bokong) saya. Saya teriak dan berusaha melakukan perlawanan. Teman saya yang di ruang tengah tidak bisa masuk karena pintu dikunci dari dalam oleh RC," katanya.
Upaya perlawanan yang dilakukan AIS membuahkan hasil. Korban akhirnya bisa keluar dari kamar setelah memukul kepala RC menggunakan handphone.
"Ada handphone jadi saya ambil dan pukul kepalanya," katanya.
Laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan pasal 289 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Perbuatan Cabul. Selanjutnya penyelidikan akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Editor : Enih Nurhaeni