MANADO, iNewsDemak.id – Gadis muda hamil usai sering hubungan suami istri dengan pacaranya di Manado. Pacaran kelewat batas ini pun berujung pada laporan polisi, karena pacar gadis muda harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gadis muda itu berinisial B (20) hamil di luar nikah. Orang tuanya kemudian melaporkan pacar anaknya ke Polresta Manado. Ibu korban tidak terima anaknya dicabuli pacarnya berinisial JM (25) hingga hamil empat bulan.
“Diketahui, antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kecamatan Bunaken ini tengah menjalin pacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa pacaran kelewat batas itu terjadi sejak 2022. Korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah pelaku. Keduanya melalukan hubungan suami istri lebih dari sekali hingga gadis muda berbadan dua.
"Saat ini korban sudah hamil empat bulan dan sudah diketahui oleh orang tuanya,” ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto