Kadiyono menyatakan, penggagalan penyelundupan sabu dan obat terlarang ini, terjadi pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 09.00 pagi. Modus tersangka SR hendak mengunjungi narapidana (napi) Ade Usman, yang merupakan suaminya. Ternyata SR hendak menyelundupkan barang haram tersebut.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan sabu dan 150 pil obat terlarang," ujar Kadiyono.
Sebelum terbongkar, tutur Kalapas Cirebon, petugas mencurigai gerak gerik tersangka SR. Tingkah laku SR terlihat berbeda dari pengunjung umumnya. Dari, kecurigaan itu, petugas mengarahkan tersangka untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan di alat vital perempuan itu.
"Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual. Kemudian ditemukan barang haram di dalam alat vitalnya," tutur Kalapas Cirebon.
Kadiyono mengatakan, dengan ditemukannya narkotika jenis sabu dan juga obat penenang, pelaku ditangkap dan petugas lapas berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Cirebon Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kadiyono.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto