Bulan Ramadan, Polda Jateng Musnahkan Sabu 26 Kg, Direndam Asam Sulfat

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar saat bulan suci Ramadan 1446 H. Sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta elemen masyarakat.
Menurut Kombes Anwar, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang diungkap selama Januari-Februari 2025. "Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang Ramadan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang," ujarnya.
Metode Pemusnahan: Larut dalam Asam Sulfat
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam tong berisi air dan asam sulfat (H₂SO₄). Sebelum dimusnahkan, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk memastikan keaslian barang bukti.
Setelah dilarutkan, petugas laboratorium kembali mengambil sampel cairan hasil pemusnahan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya yang tersisa.
"Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Setelah dicek, hasilnya negatif. Artinya, tidak ada lagi kandungan methamphetamine maupun ekstasi yang tersisa," jelas Kombes Anwar.
Proses pemusnahan berlangsung selama satu jam dan dipastikan seluruh barang bukti hancur total tanpa meninggalkan residu yang bisa disalahgunakan kembali.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto