Polres Sukoharjo yang mendapatkan informasi itu segera melakukan penyelidikan. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Jajaran setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo.
Hingga polisi berhasil mengamankan MS (27), pria yang diduga mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang samurai atau katana. MS ditangkap polisi di Bekasi, pada Selasa (5/9/2023) malam.
"Tim Buser Polres Sukoharjo langsung bergegas membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00 - 23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto