- Pakaian Disita
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan," ujar Kapolres Garut.
- Ancaman Hukuman
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan kedua tersangka melanggar Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, terbukti melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun milik salah satu tersangka (AS). Perbuatan itu melanggar UU Pornografi dan UU ITE," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Garut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kemudian, Pasal 34 UU hukuman paling lama 10 tahun penjara denda Rp5 miliar. Lalu Pasal 27 ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto