get app
inews
Aa Read Next : Tim SAR Lanjut Operasi Pencarian Orang Tenggelam di Sungai BKT Semarang

TNI dan Polri Jadi Alat Negara Dilarang Berpolitik Praktis, Ini Aturan Hukumnya!

Minggu, 12 November 2023 | 16:20 WIB
header img
TNI dan Polri Jadi Alat Negara Dilarang Berpolitik Praktis, Ini Aturan Hukumnya! (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.idTNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024. Untuk itu, masyarakat diminta tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, menerangkan, netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabidhumas, Minggu (12/11/2023).

Sedangkan netralitas TNI, tambahnya, di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Ada aturan-aturan ketat yang mengatur netralitas Polri dan TNI dalam kontestasi politik atau Pemilu. Ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya," ungkapnya.

"Namun secara tegas kami sampaikan, bahwa TNI dan Polri di Jawa Tengah selalu solid dan siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 secara netral dan profesional sesuai amanat undang-undang," sambung Kabidhumas.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut