SOLO, iNewsDemak.id – Polisi bertindak tegas menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Jawa Tengah. Bukan hanya motor, mobil juga pakai knalpot brong di Solo hingga langsung terjarig razia polisi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan penertiban itu uhtuk menyongsong kegiatan Pemilu 2024. Kegiatan polisi berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.
“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024,” ujar Kapolresta.
Dikatakannya, dalam kurun waktu 17 hari, polisi sudah melakukan penindakan sebanyak 271 sepeda motor dan 1 mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas dilakukan pada 272 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik.
Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong ini dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.
“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana trigger-nya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Kapolresta Surakarta menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.
“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto