SEMARANG, iNewsDemak.id – Kecelakaan KA Brantas vs truk trailer di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa 18 Juli 2023, masih menjadi perhatian warga. Sopir truk berinisial HS dihukum 5 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan,putusan hukum itu dengan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda Rp1 juta, apabila tidak bisa membayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Franoto.
Sekadar diketahui, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar tertemper Truk Trailer pada Jalan Perlintasan (JPL) 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materiil maupun immaterial.
“Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” terang Franoto.
KAI mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750.000.
“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto