get app
inews
Aa Read Next : SYL: Saya Orang Bugis, Harga Diri Jauh Lebih Tinggi daripada Jabatan

Febri Diansyah Ungkap Alasan Mundur dari Pengacara SYL

Senin, 03 Juni 2024 | 18:36 WIB
header img
- Febri Diansyah, pengacara yang mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan ia mundur sebagai penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Febri Diansyah, pengacara yang mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan ia mundur sebagai penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurutnya, pemundurannya itu tidak lepas dari dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh Lembaga Antirasuah. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. 

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal kapan ia benar-benar putus komunikasi dengan SYL.  Febri menyebutkan, komunikasi terakhir dirinya sekitar pertengahan November 2023 berbarengan dengan pencabutan kuasa. 

Hakim Fahzal kemudian mempertegas apakah Febri yang mengundurkan diri atau SYL mencabut kuasanya. 

"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?," tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). 

"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada pak Syahrul...," jawab Febri yang dipotong Hakim. 

"Baik, sebentar ya. Tadi saudara jelaskan pernah dicekal, oleh atas permintaan KPK?," tanya Hakim. 

"Atas permintaan KPK," jawab Saksi. 

Febri menjelaskan, bukan hanya dirinya yang dicekal saat itu. Namun hal itu juga dialami dua rekannya. "Termausk (Rasamala) Aritonang?," tanya Hakim. 

"Termasuk Rasamala Aritonang, termasuk satu lagi, partner kami yg tidak masuk di tim juga dicegah ke luar negeri," jawab Febri. 

Atas pencekalan tersebut, Febri menyebutkan, mengajukan diri untuk mundur dari penasihat hukum SYL. 

Febri melanjutkan, alasan ia tidak bisa mendampingi SYL saat ditangkap karena menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut pun menjadi pertimbangannya. 

"Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?," tanya Hakim. 

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan', dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," jawab Saksi. 

"Yang Kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan dan saya bilang ke pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambung Febri menjelaskan. 

Atas pernyataan tersebut, Febri menyatakan menjadi pertimbangan SYL mencabut hak kuasanya. "Oke itu alasannya ya?," tanya Hakim. 

"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa,"  jawab Saksi. 

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. 

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU. 

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut