PADANG, iNewsDemak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menangkap 23 orang pria dan perempuan saat melakukan razia di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai dari hotel sampai mobil parkir di SPBU pada dini hari tadi, Senin (15/7/2024).
Kepala Seksi Bina Potensi Pol PP (Kasi Binpot) Pol PP Kota Padang, Suwondo, menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang. Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," terang Suwondo, yang memimpin operasi.
Razia dilanjutkan ke hotel penginapan yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Di sana, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Selanjutnya, razia dilakukan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, yang kerap dijadikan tempat nongkrong para muda-mudi dan melakukan balap liar. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam.
Razia juga dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Khatib Sulaiman, setelah mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas mobil-mobil pribadi yang parkir di kawasan tersebut. Petugas mengamankan tiga pasangan yang berada dalam mobil dan sudah menyerahkannya ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total yang diamankan Satpol PP sebanyak 23 orang laki-laki dan perempuan karena disinyalir melakukan pelanggaran ketertiban serta pelanggaran norma-norma yang berlaku di Kota Padang. Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS, yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin," tutup Suwondo.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto