SEMARANG, iNewsDemak.id - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan kerugian terbesar di Indonesia. Kasus yang terjadi di Kabupaten Grobogan ini melibatkan pemalsuan akta otentik dan merugikan negara sebesar Rp3,4 triliun.
Kasus ini melibatkan DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), yang melakukan pemalsuan akta otentik atas lahan eks HGB seluas 82,6 hektare. Korban dari kasus ini adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).
"Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024).
“Kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional,” lanjutnya.
“Kami mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya lagi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto