CILEGON, iNewsDemak.id – Polisi menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan dalam operasi penggagalan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Kedua pemuda tersebut, HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada dalam kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu.
HR dan TR diketahui berasal dari dua kota yang berbeda, yaitu Padang dan Batam. Penangkapan mereka menunjukkan bahwa peredaran narkotika melibatkan jaringan yang luas dan terorganisir.
"Kedua tersangka ini berasal dari daerah yang berbeda, menunjukkan bahwa peredaran narkotika ini melibatkan jaringan yang luas," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto