Dalam pemeriksaan awal, HR dan TR mengakui bahwa mereka terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka, diketahui bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Kemas.
Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan ini. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto