MOJOKERTO, iNewsDemak.id – HM (25), seorang suami asal Kota Batu, tega menjual istrinya untuk layanan threesome demi mendapatkan uang. Alasan utama di balik tindakan tersebut adalah untuk merayakan ulang tahun anaknya. Kasus ini diungkap setelah pihak kepolisian dari Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku saat tengah melancarkan aksinya di sebuah hotel di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaini, dan timnya menggerebek kamar hotel tempat pelaku bersama istrinya dan seorang pria hidung belang. Saat digerebek, ketiganya sedang melakukan layanan threesome.
"Pelaku kita gerebek di hotel, pelaku berada di dalam kamar layanan threesome,” kata Achmad Rudy, Selasa (10/9/2024).
Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka menjual istrinya. HM mengaku, selain karena penghasilannya yang kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dia juga membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun anak pertamanya. Perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan telah terjadi dua kali di dua kota, yakni di Kota Batu dan Kota Mojokerto.
Tidak hanya ekonomi, fantasi seksual juga menjadi dorongan HM. Awalnya, pelaku merayu istrinya untuk terlibat dalam hubungan threesome sebagai bagian dari fantasi seksual mereka. Setelah beberapa kali bujukan, istrinya akhirnya setuju untuk melakukannya.
"Awalnya untuk fantasi seks. Saya rayu istri, awalnya ndak mau tapi lama-lama mau," ujar HM.
Pihak kepolisian tidak tinggal diam setelah mengungkap kasus ini. Usai ditangkap, HM, istrinya, dan pria yang terlibat dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki keterlibatan lebih dalam terkait kemungkinan pelaku lain yang menggunakan jasa tersebut.
Kasus ini mencengangkan publik, terutama mengingat alasan HM yang tega menjual istrinya untuk alasan yang dianggap sepele. Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. HM dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto