Terlambat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Dikenai Denda Rp 100.000

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.
"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi di Jakarta.
Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Adapun, sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.
Editor : Arto Ary