Terlambat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Dikenai Denda Rp 100.000

"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," tutur dia.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sementara itu, per 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ucap Dwi.
Editor : Arto Ary