Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo Lolos dari Pemakzulan

Dia dijatuhkan dengan beberapa tuduhan, yakni terlibat dalam penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon pada 3 Desember serta menolak penambahan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan kasus ini.
Status darurat militer pada 3 Desember hanya berlaku sekitar 6 jam setelah dibatalkan parlemen.
Sementara itu satu-satunya hakim yang menyetujui pemakzulan, Chung Kye Sun, menilai pelanggaran yang dilakukan Han cukup serius sehingga bisa diganjar dengan pemecatan.
Han berterima kasih atas putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai hasil yang bijaksana.
"Saya akan mulai dengan menangani masalah yang mendesak terlebih dulu," katanya, seperti dikutip dari Yohhap.
Pengadilan belum mengumumkan kapan akan memutus apakah akan menerima atau menolak pemakzulan terhadap Yoon. Banyak pengamat memprediksi sidang akan digelar selambat-lambatnya akhir pekan ini.
Editor : Arto Ary