Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Didik Pegawai Berani Jujur, Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp19 Juta Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum

Jum'at, 04 April 2025 | 19:12 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum
Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum (Foto Dok iNews.id)

Dalam surat tersebut, permintaan THR diatasnamakan Desa Klapanunggal dan mencantumkan rencana anggaran biaya, termasuk untuk acara halalbihalal. Ade Endang sendiri tercantum sebagai ketua panitia acara dengan total anggaran mencapai Rp165 juta.

Setelah viral, Ade Endang muncul dalam sebuah video klarifikasi. Ia meminta maaf dan menyatakan bahwa surat tersebut bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya bersifat imbauan.

“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial,” ucapnya dalam video yang diterima pada Minggu (30/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak wajib dan meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telah beredar.

“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar,” ujar Ade Endang.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut