Tegas: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID- Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pagar laut Bekasi. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dia menuturkan, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini. Bukti-bukti diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik. Dia mengatakan, para tersangka diduga mengubah sertifikat di kawasan pagar laut.
"Di mana diubah objek dan subjek sertifikat tersebut," ujar dia.
Menurut Djuhandani, penyidik selanjutnya akan melakukan upaya paksa seperti pemanggilan dan pemeriksaan para tersangka.
"Agar secepatnya bisa kita berkas dan kita teruskan ke JPU," tutur dia.
Sebelumnya, Bareskrim menemukan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya digadaikan ke bank swasta. Hal ini terungkap setelah menganalisa sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus tersebut.
Editor : Arto Ary