Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Pria di Pacitan Bacok 7 Tetangga, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta yang Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Minggu, 13 April 2025 | 11:03 WIB
  • author Nur Khabibi
Sosok Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta yang Diduga Terima Suap Rp60 Miliar
M Arif Nuryanta saat dilantik menjadi Ketua PN Jaksel (dok. PT Jakarta)


JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta terseret kasus dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Sebelumnya, Arif lebih dulu memimpin sejumlah pengadilan di daerah. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto hingga Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pada 7 November 2024, Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu. Arif dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Arif tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,16 miliar. Terdiri atas aset properti, kendaraan serta harta bergerak lainnya.

Sebelumnya, kasus ini diusut Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana (ontslag).


 

Editor: Arto Ary

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut