get app
inews
Aa Text
Read Next : Netizen China Ramai-Ramai Rujak Tarif 104% Trump, Singgung Telur

WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter

Senin, 14 April 2025 | 22:08 WIB
header img
Seorang WNI, Aditya Wahyu Harsono, ditangkap oleh petugas Imigrasi AS di Marshall, Negara Bagian Minnesota, diduga karena pernah ikut demo Black Lives Matter pada 2021. (Foto: Istimewa/The Minnesota StarTribune)

Saat itu, Aditya menjadi salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berdemonstrasi atas pembunuhan George Floyd oleh polisi Minneapolis dan kematian Daunte Wright oleh polisi di Brooklyn Center. Polisi mengatakan, mereka menangkap Aditya yang ikut dalam protes mendukung gerakan Black Lives Matter tersebut, 13 menit setelah jam malam pukul 11 ​​malam.

Menurut Peyton, dakwaan terhadap suaminya, yakni berada dalam kerumunan yang melanggar hukum telah dibatalkan saat itu. Namun, petugas imigrasi masih menyebut aksi Black Live Matters itu saat menangkapnya. Pengacara Aditya juga sependapat dengan Peyton.

Gad dalam sebuah wawancara mengatakan, pejabat federal tampaknya lebih mempermasalahkan latar belakang Aditya dalam aksi protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.

"Mereka menjadikan insiden protes itu sebagai bukti pertama dalam dokumen penolakan jaminan, bukan dakwaan pelanggaran atas kerusakan properti," katanya.

Sementara Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada bulan Maret lalu, negara berhak untuk mencabut visa mahasiswa yang berpartisipasi dalam gerakan yang terlibat dalam melakukan hal-hal seperti merusak universitas, melecehkan mahasiswa, menduduki gedung, dan membuat keributan.

Aditya Wahyu Harsono pertama kali datang ke Amerika Serikat satu dekade lalu secara legal dengan visa pelajar. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana dan mendapatkan gelar master bisnis di Southwest Minnesota State University (SMSU) pada tahun 2023. 

Salah satu profesornya dalam surat untuk mendukung Aditya mendapat kewarganegaraan AS menulis, saat pria itu di SMSU, dia dipercaya menjadi manajer rak makanan di kampus. Dia bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional. Ini merupakan program yang memungkinkan mahasiswa internasional memperoleh izin tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja sesuai bidang studi mereka.

Gad, pengacara Aditya dalam sidang hari Kamis lalu mengatakan, kliennya tidak berisiko melarikan diri. Sementara Hakim imigrasi, Sarah Mazzie, setuju dengan pengacara Aditya Wahyu Harsono dan memutuskan dia dibebaskan dengan jaminan sebesar 5.000 dolar AS. 

Namun, kebahagiaan pasangan itu tidak berlangsung lama. Departemen Keamanan Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan tersebut dan berhasil menangguhkan perintah pembebasan Aditya Wahyu Harsono selama 10 hari.

Sementara Peyton menyayangkan sikap pemerintah AS yang tidak membebaskan suaminya.

"Hal itu membuat hidup kami kacau. Semua ini hanya membuang-buang uang pembayar pajak," kata Peyton Harsono. 

Peyton akhirnya bisa melihat suaminya pertama kali setelah ditangkap imigrasi pada 29 Maret. Pertemuan mereka dihalangi kaca plexiglass di penjara Kandiyohi County. Selama beberapa menit pertemuan itu, Peyton dan suaminya hanya bisa menangis.

"Dia (Aditya Wahyu Harsono) hanya mengatakan, dia tidak mengerti apa yang sedang terjadi. Dia minta maaf telah meninggalkan kami, dan dia merindukan kami," kata Peyton.


 

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut