Ojol Bakal Jadi UMKM, Bisa Dapat BLT hingga KUR

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID— Pemerintah membuka wacana penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan diusulkan masuk dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang UMKM yang rencananya dibahas pada 2026.
“Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman, menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar ojol juga mendapat bonus Lebaran.
Wacana ini membuka jalan baru bagi para pengemudi ojol yang selama ini beroperasi tanpa kepastian status hukum. Jika revisi ini berhasil diwujudkan, maka mereka berpeluang mendapatkan berbagai insentif dan kemudahan yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM formal.
Status Hukum yang Lebih Jelas
Salah satu dampak utama pengemudi ojol masuk dalam skema UMKM adalah kepastian status hukum mereka. Dengan pengakuan ini, para ojol dapat terdata sebagai pelaku usaha mikro, dan memiliki akses terhadap berbagai program pemerintah seperti subsidi BBM, gas LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menyebut pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap pelatihan, penguatan kapasitas SDM, serta pendampingan usaha sebagaimana pelaku UMKM lainnya.
BBM dan LPG Bersubsidi Bisa Diakses
Dengan perubahan status tersebut, pengemudi ojol juga akan mendapatkan hak untuk membeli BBM bersubsidi secara resmi. Selama ini, para ojol kerap membeli BBM non-subsidi karena tidak tercatat dalam sistem distribusi subsidi.
“Langkah ini sangat penting karena biaya operasional adalah beban terbesar pengemudi,” jelas Maman.
Selain BBM, pengemudi ojol yang memiliki usaha rumahan seperti kuliner dan minuman ringan juga bisa mendapatkan akses subsidi LPG 3 kg, yang selama ini hanya diberikan kepada usaha mikro formal.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto