Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu PM China Li Qiang, Puan Minta Dukungan untuk Akhiri Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah

Minggu, 27 April 2025 | 22:00 WIB
  • author Taufik Budi
Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah
Perlindungan Saksi Diperkuat, LPSK akan Miliki Kantor Wilayah (Ist)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menargetkan draft penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dapat dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Hal ini penting agar tindak lanjut proses hukum terhadap saksi dan korban bisa segera diperkuat.

"Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari menyerap aspirasi dari masyarakat sekarang," ujarnya.

Menanggapi inisiatif ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dorongan dari Komisi XIII akan semakin memperkokoh peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban.

"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," kata Achmadi.

 

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut