SURABAYA – Perbuatan ibu muda ini sungguh biadab. Dia tega membuang bayinya yang baru lahir di saluran air.
Perempuan berinisial PD, warga Jemurngawinan Surabaya itu, tega berbuat keji karena malu melahirkan anak di luar nikah.
Saat dibuang, bayi laki-laki malang itu masih dalam kondisi hidup. Dia membuangnya sesaat setelah dilahirkan.
BACA JUGA :
Heboh Penemuan Bayi Berlumuran Darah di Demak
Kapolsek Wonocolo Kompol Royke HF Betaubun mengatakan, bayi tersebut dibuang pada Rabu (8/6/2022) dini hari, beberapa saat setelah bayi dilahirkan dalam kamar mandi rumahnya. Pelaku membawa ke luar bayi tersebut dan membuangnya.
"Proses kelahiran dilakukan sendiri oleh pelaku. Setelah itu bayi laki-laki itu dibuang ke saluran air di belakang rumahnya. Saat itu kondisi bayi masih hidup," katanya, Jumat (10/6/2022).
Selain mengamankan ibu dari bayi tersebut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yakni laki-laki yang melakukan hubungan di luar nikah dengan pelaku.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Pipit Widodo