get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Siswa SMP Kesurupan Massal, Mendadak Lemas hingga Menangis Histeris

Inilah Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Diatur Permendikbud untuk Sekolah Dasar

Rabu, 15 Juni 2022 | 07:51 WIB
header img
Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Sekolah Dasar (SD). FOTO/DOK.SINDOnews/Yulianto.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

1. Persyaratan Usia

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

2. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.

- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD.

- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Editor : Setia Naka Andrian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut