get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Ini 4 Kali Cabuli Anak Tetangga, Ternyata Hobi Nonton Video Porno

Menikah 10 Bulan Hanya Puaskan Istri Pakai Jari

Jum'at, 17 Juni 2022 | 05:23 WIB
header img
Ilustrasi perempuan di Jambi tidak menyadari suaminya seorang wanita. (foto: ist)

Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.

Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, kalakota u terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

BACA JUGA :

Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terkuak Saat Mertua Minta ‘Si Lelaki’ Buka Baju

Setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA :

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Editor : Pipit Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut