Logo Network
Network

Meresahkan Pemilik Toko, 2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga

Mukhtar Bagus
.
Rabu, 13 Juli 2022 | 07:54 WIB
Meresahkan Pemilik Toko, 2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga
Geram karena telah beberapa kali melakukan penipuan di sertai gendam, dua orang pria ditangkap warga di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022). iNews TV/Mukhtar

JOMBANG - Dua orang pria ditangkap warga di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang , Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Warga merasa geram dengan ulah keduanya karena telah beberapa kali melakukan penipuan di sertai gendam.

Kedua pelaku adalah Agus Dwi Widianto (39), asal Desa Diwek, Kecamatan Diwek Jombang dan Ekky Dwi Rahmanda Putra (28), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

BACA JUGA :

Ketagihan Judi Online, Dua ABG Curi Tabung Gas

Saat diamankan oleh polisi, kedua pria tersebut langsung dihajar dan dikeroyok warga beramai-ramai.

Beruntung, meski sempat kewalahan, polisi berhasil mengamankan dan segera memasukkan kedua pria tersebut ke dalam mobil patroli.

Warga mengaku nekat menghajar kedua pria tersebut karena geram keduanya telah beberapakali melakukan penipuan terhadap para pemilik toko di Desa Dukuhdimoro.

Modusnya, kedua pelaku yang menyamar sebagai guru dan sales mendatangi toko untuk menjual pin pramuka.

BACA JUGA :

Punya Ilmu Kebal, Siswa SMK di Banten Tidak Mempan Dibacok

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga juga menggunakan ilmu gendam sehingga para pemilik toko yang menjadi target sasarannya langsung menyerahkan uang berapapun yang diminta untuk membeli pin dari pelaku tersebut.

Akibat aksi keduanya, para pemilik toko mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta rupiah. Padahal, normalnya pin pramuka yang mereka jual hanya bernilai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah saja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan peralatan pramuka yang dibawa pelaku. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Purwo Atmojo, Kapolsek Mojoangung.

 

Editor : Pipit Widodo

Follow Berita iNews Demak di Google News

Bagikan Artikel Ini