JAKARTA - Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Pada tahap KJP Plus Tahap I tahun 2022 ada sebanyak 849.170 peserta didik yang menerimanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan anak usia sekolah di Jakarta mulai dari umur 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program ini.
KJP Plus sendiri juga memiliki tujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Jadwal pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022:
22 Agustus-23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Besaran bantuan yang akan diterima siswa di KJP Plus Tahap II Tahun 2022
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan: Rp250 ribu
SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp130 ribu
SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan: Rp300 ribu
SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp170 ribu
SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420 ribu
SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp290 ribu
SMK
Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp240 ribu
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
Biaya personal per bulan: Rp300 ribu
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Biaya personal per semester: Rp 1,8 juta
Penggunaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk: Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
Editor : Setia Naka Andrian