Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KSAL: Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati di Kalsel akan Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Senin, 17 Oktober 2022 | 05:50 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini (Ist)

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut