JAKARTA – Kasus dugaan pemerkosaan oleh mantan Kapolsek Pinang terhadap wanita cantik terus bergulir. Fakta baru, wanita cantik selalu diberi imbalan uang setelah keduanya melakukan hubungan badan.
Perempuan itu berinisial RD (31) yang menyampaikan pemerkosaan berawal dari ajakan makan oleh pelaku, pada 18 Oktober 2022. Terduga pelaku adalah mantan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril.
Setelah Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa keduanya, hubungan keduanya atas dasar suka sama suka dan perempuan tidak mengalami kerugian. Hal itu karena setelan selesai berhubungan perempuan mendapatkan imbalan.
"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Pihaknya harus terlebih melihat dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang. Sebab, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ungkap Zulpan.
Editor : Enih Nurhaeni