get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Perdagangan Orang di Jawa Tengah Dibongkar, Modus Tipu Daya Terungkap

KPU Demak Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Linknya!

Selasa, 22 November 2022 | 07:20 WIB
header img
KPU Demak Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Linknya! (Ist)

DEMAKKPU Kabupaten Demak membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar di antaranya berusia minimal 17 tahun.

KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan adapun persyaratan anggota PPK yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Bambang.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bambang juga menjelaskan terkait kelengkapan dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Demak mulai 20-29 November 2022 Pukul 16.00 WIB. Melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa melalui petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten Demak Alamat JI. Kyai Turmudzi No. 1 Bintoro Bintoro Demak 59511.

“Anda juga dapat menghubungi kontak person 081225201035,” pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut