DEMAK – Ciri rokok ilegal yang tak boleh beredar di masyarakat karena bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak generasi muda. Selain tanpa cukai, harga murah, hingga merusak anak-anak sekolah karena terjangkau dibelinya.
“Rokok ilegal ini murah sekali, otomatis akan mematikan industri kecil dan menengah. Rokok ilegal juga akan mengancam generasi muda,” kata Een Erliana dari Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, saat podcast bertemakan ‘Hasil Cukai Untuk Pembangunan Daerah’, bertempat di Ruang Command Center, Rabu (23/11/2022).
“Ternyata kalau rokok ilegal murah, anak sekolah akan tertarik di situ, otomatis akan merusak. Karena rokok itu memiliki dampak negatif maka dikenai cukai, sebenarnya esensi cukai itu di situ untuk membatasi,” imbuh Een.
Dia menambahkan, ciri lainnya adalah rokok tanpa cukai atau polosan, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan menggunakan pita cukai palsu. Untuk itu masyarakat diminta mewaspadai peredaran rokok ilegal.
“Prinsipnya suatu barang dikenai cukai karena memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya, oleh sebab itu penggunaan cukai ini diatur oleh negara untuk menuju keseimbangan dan keadilan,” lanjut dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto