DEMAK, iNewsDemak.id – Bawaslu Demak petakan TPS khusus guna menjamin seluruh warga dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Hingga kini masih didata jumlah seluruh TPS khusus yang akan didirikan pada pesta demokrasi nanti.
Pemetaan TPS khusus pada Pemilu 2024 di antaranya pada panti sosial atau panti rehabilitasi sosial, pondok pesantren, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, daerah relokasi bencana atau lokasi pengungsian bencana, hingga panti rehabilitasi narkotika.
“Kami ingin mendapatkan informasi dari instansi terkait yang nantinya sebagai bahan kajian pemetaan TPS khusus,” ujar Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, saat rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Demak pada Kamis 24 November 2022.
Dia menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian ikhtiar menjaga hak pilih di seluruh negeri pada Pemilu 2024. Melalui koordinasi itu akan mendapatkan data dan informasi, serta dijadikan bahan kajian dalam melakukan pemetaan TPS khusus.
Kegiatan tersebut juga sebagai yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, yakni tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Kegiatan ini menidaklanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilu 2024. Acraa dihadiri sejumlah undangan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU Demak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Demak, serta Kepala Dinas Sosial P2PA Demak.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto