Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku sengaja membawa korban ke kawasan Pematang Gajah, karena wilayah itu terkenal sepi dan banyak semak-semak.
"Pelaku ternyata seorang residivis curanmor. Dia menjanjikan korban naik ojek gratis dan akan dibelikan nasi bungkus. Pelaku juga sempat mengajak korban ke rumahnya," katanya, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya, korban dibawa menuju lokasi kejadian. Saat itu, korban berusaha menolak. Namun dia diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara disayat menggunakan pisau cutter yang dia bawa.
"Setibanya di lokasi, korban langsung diperkosa di semak-semak," sambungnya.
Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, kakek residivis pelaku pemerkosaan ini langsung digelandang ke markas polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto