DEMAK, iNewsDemak.id – Kiai dan santri menjadi bagian tak terpisahkan di pondok pesantren. Sebagai bentuk dukungan dan jaminan kepastian hukum terhadap pondok pesantren, Pemkab Demak bersama DPRD menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Dalam aturan itu, pada Pasal 1 dijelaskan arti pondok pesantren, sistem pendidikan yang dianut, hingga arti santri, dan kiai. Termasuk kitab kuning yang banyak menjadi rujukan keilmuan di pondok pesantren juga turut dijelaskan artinya.
“Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren,” bunyi Pasal 1 (12).
“Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren,” bunyi Pasal 1 (11).
“Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren,” bunyi Pasal 1 (9).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto