get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Edi Sayudi Resmi Daftar Bakal Calon Bupati di Nasdem dan PKB

Gadis Muda Disetubuhi 5 Pemuda di Kamar Kos, 3 Pelaku Masih Remaja

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:01 WIB
header img
Gadis Muda Disetubuhi 5 Pemuda di Kamar Kos, 3 Pelaku Masih Remaja (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

JAMBI, iNewsDemak.id Gadis muda 13 tahun disetubuhi bergiliran oleh kelompok pemuda di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi. Tiga pelaku yang masih berusia remaja telah ditangkap, smentara dua lainnya masih buron.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, mengatakan, ketiga pelaku  yang ditangkap masing-masing berinisial HG, G, dan MR. Sedangkan rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi yakni AP dan HD.

Korban gadis muda berusia 13 tahun disetubuhi pelaku secara bergiliran di sebuah rumah kos di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Peristiwa nahas itu terjadi pada 16 Januari.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," tutur Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," tegasnya.

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut