Dari proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan kasus ini bukan perkosaan.
"Hasilnya tidak ditemukan adanya tindak pidana perkosaan. Jadi kasus atas pelapor YS ini kita hentikan," tegas Eko.
Terkait status tersangka terhadap YS, belum dilakukan. "Belum ada laporan berikutnya," imbuh Kapolresta.
Sebelumnya, penyidik Polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.
Dia menambahkan, dalam artian kasus ini tidak adanya unsur perkosaan terhadap pelapor. Terkait luka di tubuh pelapor itu, sambungnya, merupakan perbuatannya sendiri.
"Sedangkan sperma di tubuh pelapor bukan merupakan sperma terlapor," tegas Kapolresta.
"Dari hasil forensik ditemukan adanya cairan di tubuh pelapor, setelah diteliti cairan tersebut bukan sperma tapi cairan yang ada di vagina (kelamin) YS itu," tegas Eko.
Editor : Enih Nurhaeni