Korban penembakan adalah Nasirun (45) warga Dusun Pondokwungu Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja yang menderita luka tembak di tumit kaki kiri. Korban lainnya adalah tetangganya bernama Gunawan (39) yang menderita luka tembak di lutut kanan.
"Jadi korban (Nasirun) ditembak kena tumitnya kemudian Gunawan ditembak oleh pelaku ini karena lututnya. Yang satu tumit yang satu lutut," terangnya.
"Yang bersangkutan pada saat proses penangkapan berusaha mengelabuhi petugas dan melawan bahkan kabur sehingga secara spontan anggota melakukan tindakan keras terukur kepada pelaku," imbuhnya.
Ketiga tersangka kini harus meringis kesakitan setelah timah panas bersarang di kaki mereka. Semua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni