Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Lokal Terdongkrak: Ribuan Pekerja Terserap di Pabrik Walet Demak
Advertisement . Scroll to see content

73 PPPK Tenaga Kesehatan Demak Terima SK, Ini Rinciannya!

Selasa, 02 Mei 2023 | 21:48 WIB
  • author Taufik Budi
73 PPPK Tenaga Kesehatan Demak Terima SK, Ini Rinciannya!
73 PPPK Tenaga Kesehatan Demak Terima SK, Ini Rinciannya! (Ist)

DEMAK, iNewsDemak.id - Sebanyak 73 PPPK tenaga kesehatan Demak terima SK dan menandatangani perjanjian kinerja di hadapan Bupati Demak. Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang tersebar dalam 12 jabatan fungsional.

"Jumlah peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang yang tersebar dalam 12 jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Herminingsih, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa, (2/5/2023).

“Dengan rincian Dokter Spesialis Radiologi 1 orang, Dokter  4 orang, Dokter Gigi 1 orang, Apoteker 7 orang, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku  16 orang, Epidemiolog Kesehatan 13 orang, Perawat 9 orang, Bidan 8 orang, Administrator Kesehatan 7 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan 5 orang, Perekam Medis 1 orang, dan Sanitarian 1 orang," kata Herminingsih.

Ia juga menyampaikan, tujuan penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati dengan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Masa Perjanjian Kerja semua peserta adalah 5 tahun terhitung mulai 1 Mei 2023 sampai 30 April 2028.

"Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Mei dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) tanggal 2 Mei 2023. Bahwa seluruh tahapan proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi," tegas Hermin.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut