SEMARANG, iNewsDemak.id – Jaga netralitas, polisi dilarang unggah foto bareng tokoh politik di media sosial jelang Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Seluruh personel jajaran Polda Jateng diperingatkan untuk tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon guna menjaga netralitas Polri.
“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat memimpin apel pagi di Mapolda Jateng pada Kamis, (4/5/2023).
Kabidhumas menekankan setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusivitas sitkamtibmas pada tahun politik.
“Agar seluruh anggota baik Polri tidak meng-upload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kabidhumas mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto